Customise Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorised as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyse the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customised advertisements based on the pages you visited previously and to analyse the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

mobil listrik vinfast vf 3 di kantor pajak

Program Bebas Pajak Mobil Listrik Masih Berlanjut!

Pernah terpikir mengapa semakin banyak mobil listrik berseliweran di jalanan Bali dan kota-kota besar lainnya? Selain karena bebas emisi dan lebih hemat energi, ada alasan finansial yang tak kalah menarik yakni pajak mobil listrik jauh lebih murah dibanding mobil berbahan bakar bensin atau diesel.
Pemerintah Indonesia terus mendorong adopsi kendaraan listrik dengan berbagai insentif, salah satunya adalah penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak progresif hingga akhir tahun 2025. Program ini membuat biaya tahunan mobil listrik menjadi sangat rendah, bahkan hanya sekitar Rp150.000-an!

Apa Itu Pajak Mobil Listrik dan Bagaimana Perhitungannya?

Apa Saja yang Tidak Perlu Dibayar?

Jika Anda memiliki mobil listrik, berikut adalah komponen pajak yang dibebaskan:
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan
  • Pajak Progresif untuk Kepemilikan Kendaraan Lebih dari Satu
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) – di beberapa provinsi

Apa yang Masih Harus Dibayar?

Satu-satunya kewajiban tahunan adalah:

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Biayanya sangat terjangkau, yakni sekitar Rp143.000 per tahun untuk mobil penumpang.
(Sumber: Peraturan Gubernur Provinsi Bali dan data SWDKLLJ dari Jasa Raharja).

Pengalaman Pengguna: Hemat Pajak Hingga 90%

Darma, seorang warga Denpasar dan pengguna mobil listrik sejak 2023, mengaku sangat terbantu dengan insentif ini.
“Dulu saya bayar pajak mobil sampai Rp3 jutaan per tahun. Sekarang cuma bayar SWDKLLJ, kurang dari Rp150 ribu! Sisanya bisa saya alihkan untuk biaya charging di rumah.”
Pengalaman seperti Darma menunjukkan bahwa insentif pajak bukan hanya mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan, tapi juga berdampak langsung pada keuangan pribadi masyarakat.

Lokasi Samsat Mobil Listrik di Bali

Untuk pengguna mobil listrik di Bali, pengurusan administrasi pajak bisa dilakukan di Samsat Mobil Listrik Bali yang sudah mulai memisahkan jalur dan layanan khusus. Ini membuat proses bayar pajak mobil listrik semakin mudah dan efisien.
Berikut beberapa lokasi Samsat utama di Bali:
  • Samsat Denpasar : Jl. Tantular No.1, Sumerta Kelod, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali 80234
  • Samsat Badung : Jl. I Gusti Ngurah Rai No.203, Werdi Bhuwana, Kec. Mengwi, Kabupaten Badung, Bali 80351
  • Samsat Gianyar : Jl. Raya Samplangan, Samplangan, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80515
  • Samsat Jembrana : Jl. Udayana, Banyu Biru, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana, Bali 82212

Manfaat Lain Memiliki Mobil Listrik

Selain gratis pajak mobil listrik, berikut keuntungan lainnya:
  • Biaya operasional harian lebih murah
  • Bebas ganjil-genap di beberapa wilayah
  • Lebih senyap dan minim getaran
  • Kontribusi terhadap pengurangan emisi karbon

Apakah Insentif Pajak Mobil Listrik Akan Diperpanjang?

Insentif bebas pajak ini berlaku hingga akhir 2025, dan banyak pihak berharap kebijakan ini diperpanjang atau dikembangkan menjadi program yang lebih inklusif. Menurut Kementerian ESDM, target kendaraan listrik mencapai 2 juta unit pada 2030. Maka, keberlanjutan insentif seperti gratis pajak mobil listrik dinilai sangat penting dalam mencapai target ini.

Kesimpulan

Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk beralih ke mobil listrik, sekarang adalah waktu yang tepat. Selain mendukung kelestarian lingkungan, Anda juga bisa menghemat hingga 90% biaya pajak tahunan. Bagaimana menurut kamu? Apakah program gratis pajak mobil listrik ini sebaiknya tetap dipertahankan setelah 2025? Atau justru perlu ditingkatkan dengan insentif tambahan?

 

(Penulis: risma, Editor: ahmad fariz)

Bagikan

Facebook
WhatsApp
X
Telegram

Blog Terkait