Pernah terpikir mengapa semakin banyak mobil listrik berseliweran di jalanan Bali dan kota-kota besar lainnya? Selain karena bebas emisi dan lebih hemat energi, ada alasan finansial yang tak kalah menarik yakni pajak mobil listrik jauh lebih murah dibanding mobil berbahan bakar bensin atau diesel.
Pemerintah Indonesia terus mendorong adopsi kendaraan listrik dengan berbagai insentif, salah satunya adalah penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak progresif hingga akhir tahun 2025. Program ini membuat biaya tahunan mobil listrik menjadi sangat rendah, bahkan hanya sekitar Rp150.000-an!
Apa Itu Pajak Mobil Listrik dan Bagaimana Perhitungannya?
Apa Saja yang Tidak Perlu Dibayar?
Jika Anda memiliki mobil listrik, berikut adalah komponen pajak yang dibebaskan:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan
- Pajak Progresif untuk Kepemilikan Kendaraan Lebih dari Satu
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) – di beberapa provinsi
Apa yang Masih Harus Dibayar?
Satu-satunya kewajiban tahunan adalah:
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Biayanya sangat terjangkau, yakni sekitar Rp143.000 per tahun untuk mobil penumpang.
(Sumber: Peraturan Gubernur Provinsi Bali dan data SWDKLLJ dari Jasa Raharja).
Pengalaman Pengguna: Hemat Pajak Hingga 90%
Darma, seorang warga Denpasar dan pengguna mobil listrik sejak 2023, mengaku sangat terbantu dengan insentif ini.
“Dulu saya bayar pajak mobil sampai Rp3 jutaan per tahun. Sekarang cuma bayar SWDKLLJ, kurang dari Rp150 ribu! Sisanya bisa saya alihkan untuk biaya charging di rumah.”
Pengalaman seperti Darma menunjukkan bahwa insentif pajak bukan hanya mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan, tapi juga berdampak langsung pada keuangan pribadi masyarakat.
Lokasi Samsat Mobil Listrik di Bali
Untuk pengguna mobil listrik di Bali, pengurusan administrasi pajak bisa dilakukan di Samsat Mobil Listrik Bali yang sudah mulai memisahkan jalur dan layanan khusus. Ini membuat proses bayar pajak mobil listrik semakin mudah dan efisien.
Berikut beberapa lokasi Samsat utama di Bali:
- Samsat Denpasar : Jl. Tantular No.1, Sumerta Kelod, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali 80234
- Samsat Badung : Jl. I Gusti Ngurah Rai No.203, Werdi Bhuwana, Kec. Mengwi, Kabupaten Badung, Bali 80351
- Samsat Gianyar : Jl. Raya Samplangan, Samplangan, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80515
- Samsat Jembrana : Jl. Udayana, Banyu Biru, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana, Bali 82212
Manfaat Lain Memiliki Mobil Listrik
Selain gratis pajak mobil listrik, berikut keuntungan lainnya:
- Biaya operasional harian lebih murah
- Bebas ganjil-genap di beberapa wilayah
- Lebih senyap dan minim getaran
- Kontribusi terhadap pengurangan emisi karbon
Apakah Insentif Pajak Mobil Listrik Akan Diperpanjang?
Insentif bebas pajak ini berlaku hingga akhir 2025, dan banyak pihak berharap kebijakan ini diperpanjang atau dikembangkan menjadi program yang lebih inklusif. Menurut Kementerian ESDM, target kendaraan listrik mencapai 2 juta unit pada 2030. Maka, keberlanjutan insentif seperti gratis pajak mobil listrik dinilai sangat penting dalam mencapai target ini.
Kesimpulan
Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk beralih ke mobil listrik, sekarang adalah waktu yang tepat. Selain mendukung kelestarian lingkungan, Anda juga bisa menghemat hingga 90% biaya pajak tahunan. Bagaimana menurut kamu? Apakah program gratis pajak mobil listrik ini sebaiknya tetap dipertahankan setelah 2025? Atau justru perlu ditingkatkan dengan insentif tambahan?
(Penulis: risma, Editor: ahmad fariz)